Selasa, 13 September 2011

RINGKASAN UNDANG-UNDANG (yang berkaitan dengan lingkungan)




I.             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO 32 TAHUN 2004 tentang
PEMERINTAHAN DAERAH
 Undang-undang ini berisi tentang pemerintah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Dilandaskan pada otonomi daerah yang mengarah ke perwujudan masyarakat yang sejahtera melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaandan kekhususan daerah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

II.           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO 7 TAHUN 2004 tentang
SUMBERDAYA AIR
                Undang-undang ini berisi tentang pengelolaan sumberdaya air. Dimana air merupakan karunia dari Tuhan yang mempunyai manfaat terhadap kesejahteraan kehidupan masyarakat Indonesia. Seiring jumlah kebutuhan terhadap air yang meningkat, maka ketersediaan air otomatis akan berkurang. Untuk itu perlu dilakukan pengelolaan dengan memperhatikan fungsi social, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras. Perlu diperhatikan bahwa pengelolaan sumberdaya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sector dan antar generasi.

III.          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO32 TAHUN 2009 tentang
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
           Undang-undang ini berisi tentang negara, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seturut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga Negara Indonesia. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus dilaksanakan secara berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
                Posisi Negara Republik Indonesia yang terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis membuat kondisi alam Indonesia menjadi tinggi nilainya. Dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia membuat Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati dan sumberdaya alam yang melimpah. Oleh karena itu kekayaan yang ada perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu system perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat dan udara berdasarkan wawasan Nusantara.

IV.         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO 26 TAHUN 2007 tentang
PENATAAN RUANG
                 Bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan Negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumberdaya perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan social sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                Untuk memperkokoh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara  maka harus sejalan dengan kebijakan otonomi daerah. Dalam hal ini yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang. Maka dalam Undang-undang ini diatur tentang kewenangan untuk menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah.


V.           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO 23 TAHUN 1997 tentang
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
           Undang-undang pengelolaan ligkungan hidup ini menjelaskan tentang lingkungan hidup yang diberikan oleh Tuhan sebagai ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara. Kemudian untuk mendayagunakan sumberdaya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini.
                  Bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

VI.         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESI
NO 27 TAHUN 2007 tentang
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
           Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumberdaya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan dating.     
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan pengawasan dan pengendalian sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sector, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
·         Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
·         Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.

Diambil dari berbagai sumber buku dan artikel...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar