Beikut adalah langkah-langkah dalam perencanaan pembentukan DPL:
- Tahapan dan Pembentukan
- Pemilihan Lokasi KKL/DPL
- Sistem Biaya Masuk
- Kelompok Pengelola
- Peraturan Desa atau Surat Keputusan Desa
- Pengelolaan DPL
- Pembuatan Rencana Pengelolaan
- Pemasangan Tanda Batas dan Pemeliharaan
- Pendidikan Lingkungan Hidup
- MCS dan Penegakan Hukum
- Pemantauan dan Evaluasi
- Penyebarluasan Konsep DPL ke Lokasi Lain (Scaling-up)
Pemilihan Lokasi Kawasan Konservasi Laut
Mendefinisikan calon lokasi KKL
atau DPL yang akan menjadi bagian dari jaringan KKL mencakup berbagai penekanan
pada pertimbanganpertimbangan yang lebih detail dari pada penetapan kawasan
lindung di daratan, walaupun alasan utama dari pembentukan kawasan konservasi
keduanya sangat mirip, yaitu :
- Untuk menjaga proses-proses ekologi penting dan penyanggakehidupan.
- Menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan.
- Melindungi keanekaragaman hayati.
Sistem Biaya Masuk
Pelaksanaan sistem biaya masuk
dalam DPL dapat diperlakukan ke dalam kawasan yang mempunyai potensi untuk
wisata perairan, atau lokasi yang dijadikan sebagai percontohan dengan
frekwensi kunjungan yang tinggi. Salah satu penggunaan dana masuk dapat
digunakan untuk pemandu wisata lokal yang dapat dianggap sebagai kompensasi
waktu mereka selama bertugas.
Besarnya biaya masuk ke DPL yang
telah ditetapkan sebagai suatu obyek wisata, sebaiknya ditetapkan oleh
pemerintah daerah. Sebagian dana akan diberikan kepada Kelompok Masyarakat
Konservasi. Penggunaan dana tersebut, misalnya untuk pemeliharaan dan
pengelolaan DPL (pelampung, tanda batas, papan informasi dsb).
Kelompok Pengelola
Kelompok Pengelola DPL adalah
Kelompok Masyarakat (Pokmas) Konservasi, yang akan melaksanakan pengelolaan
DPL. Pokmas Konservasi sebagai pengelola DPL disarankan membuat suatu struktur
organisasi yang sederhana, misalnya terdapat ketua Pokmas, sekretaris,
bendahara, danseksi-seksi.
Proses Peraturan Desa atau Surat Keputusan Desa
Aturan-aturan yang dibuat berdasar kesepakatan masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengelolaan suatu DPL. Desa atau Keputusan Desa yang khusus mengatur pengelolaan DPL. Peraturan Desa atau Keputusan Desa tersebut akan mengikat masyarakat, baik di dalam desa yang mengelola DPL, maupun juga masyarakat diluar desa, sehingga pemerintah desa dan Pokmas Konservasi mempunyai dasar hukum untuk melarang atau menindak pelanggaran yang terjadi di lokasi DPL.
Pengelolaan DPL
Pengelolaan DPL dilakukan melalui
tahapan yang sesuai dengan siklus kebijakan pengelolaan wilayah pesisir terpadu
(Integrated Coastal Management/ICM), baik di tingkat Kabupaten/Kota atau
tingkat Desa.
Siklus kebijakan yang dimaksud
adalah :
(1) Identifikasi dan pengkajian isu
(2) Persiapan program
(3) Adopsi program secara formal dan penyediaan dana
(4) Pelaksanaan Program
(5) Evaluasi
(2) Persiapan program
(3) Adopsi program secara formal dan penyediaan dana
(4) Pelaksanaan Program
(5) Evaluasi
Pembuatan Rencana Pengelolaan
Suatu DPL haruslah mempunyai
Rencana Pengelolaan yang dibuat bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat,
agar pengelolaan DPL berfungsi dengan baik. Rencana Pengelolaan ini merupakan
panduan bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk pengelolaan DPL, sehingga
masyarakat dapat memetik manfaat untuk perikanan dan wisata berkelanjutan.
Pemasangan tanda batas dan
pemeliharaan
Lokasi DPL perlu dibuatkan tanda
batas, setelah Peraturan Desa ditetapkan. Batas-batas kawasan diupayakan di
pasang baik di pantai maupun di laut, yang memungkinkan untuk kemudahan upaya
pengelolaan dan khususnya pemantauan. Jika tanda batas tidak ada atau kurang
jelas terlihat, maka peneglolaan dan pemantauan sulit untuk dilakukan. Tanda
batas diusahakan dibuat dengan material sederhana namun kuat dan tahan terhadap
kondisi laut, seperti tahan terhadap gelombang, arus dan tidak korosif.
Pendidikan Lingkungan Hidup
Pendidikan masyarakat merupakan
hal yang sangat penting dalam pengelolaan DPL. Pendidikan tentang lingkungan
hidup dan pengelolaan terumbu karang dan operasional DPL bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan mengenai lingkungan pesisir, ekosistem terumbu karang
dan pengelolaan DPL, sehingga mereka dapat mengelola dan memanfaatkan
sumberdaya pesisir di desa mereka secara berkelanjutan.
MCS dan Penegakan Hukum
DPL yang telah ditetapkan melalaui
Peraturan Desa perlu diawasi dari kegitan-kegiatan masyarakat yang mungkin
belum memahami manfaatnya. Untuk menjamin adanya pengawasan dan penegakan
aturan, maka disarankan untuk membuat Kelompok Pengawasan Masyarakat
(Pokmaswas).
Apabila terjadi pelanggaran aturan
DPL, maka aturan yang telah disepakati bersama perlu ditegakkan dan sanksi
diberikan kepada pelanggar. Sanksi yang dikenakan haruslah sesuai dengan
ketentuan dalam Perdes, tidak boleh ditambah ataupun dikurangi.
Pemantauan dan Evaluasian Marine Management Area
Kegiatan Pemantauan
dan Evaluasi merupakan hal yang penting dalam siklus kebijakan pengelolaan DPL.
Dengan adanya pemantauan dan evaluasi, maka kita dapat mengamati kemajuan setelah
penetapan DPL dan pengelolaan DPL diberlakukan. Dari hasil pemantauan dan
evaluasi, kita dapat mengetahui efektifitas dari DPL yang telah kita
kembangkan, baik dampak terhadap perbaikan lingkungan maupun dampak
sosial-ekonomi masyarakat.
Penyebarluasan konsep
DPL ke lokasi lain (scaling-up)
Masyarakat desa
diharapkan semakin termotivasi setelah mengikuti penyuluhan, mengingat sejarah
yang mereka alami dan mendengar atau menyaksikan keberhasilan upaya konservasi
melalui pendirian daerah perlindungan laut. Selain itu, kebanggaan masyarakat
desa sebagai desa yang berhasil mewujudkan keinginannya, sesuai dengan pesan
yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, turut meningkatkan
motivasi tersebut.
Sumber: PANDUAN
PENGEMBANGAN KAWASAN KONSERVASI LAUT
DAERAH (MARINE MANAGEMENT AREA/MMA)
DI WILAYAH COREMAP II - INDONESIA BAGIAN BARAT
Sumber: PANDUAN
PENGEMBANGAN KAWASAN KONSERVASI LAUT
DAERAH (MARINE MANAGEMENT AREA/MMA)
DI WILAYAH COREMAP II - INDONESIA BAGIAN BARAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar