Minggu, 04 September 2011

PERENCANAAN DAN PEMBENTUKAN DPL

Beikut adalah langkah-langkah dalam perencanaan pembentukan DPL:
  • Tahapan dan Pembentukan
  • Pemilihan Lokasi KKL/DPL
  • Sistem Biaya Masuk
  • Kelompok Pengelola
  • Peraturan Desa atau Surat Keputusan Desa
  • Pengelolaan DPL
  • Pembuatan Rencana Pengelolaan
  • Pemasangan Tanda Batas dan Pemeliharaan
  • Pendidikan Lingkungan Hidup
  • MCS dan Penegakan Hukum
  • Pemantauan dan Evaluasi
  • Penyebarluasan Konsep DPL ke Lokasi Lain (Scaling-up)

Pemilihan Lokasi Kawasan Konservasi Laut
Mendefinisikan calon lokasi KKL atau DPL yang akan menjadi bagian dari jaringan KKL mencakup berbagai penekanan pada pertimbanganpertimbangan yang lebih detail dari pada penetapan kawasan lindung di daratan, walaupun alasan utama dari pembentukan kawasan konservasi keduanya sangat mirip, yaitu :

  • Untuk menjaga proses-proses ekologi penting dan penyanggakehidupan.
  • Menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan.
  • Melindungi keanekaragaman hayati.
Sistem Biaya Masuk
Pelaksanaan sistem biaya masuk dalam DPL dapat diperlakukan ke dalam kawasan yang mempunyai potensi untuk wisata perairan, atau lokasi yang dijadikan sebagai percontohan dengan frekwensi kunjungan yang tinggi. Salah satu penggunaan dana masuk dapat digunakan untuk pemandu wisata lokal yang dapat dianggap sebagai kompensasi waktu mereka selama bertugas.

Besarnya biaya masuk ke DPL yang telah ditetapkan sebagai suatu obyek wisata, sebaiknya ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sebagian dana akan diberikan kepada Kelompok Masyarakat Konservasi. Penggunaan dana tersebut, misalnya untuk pemeliharaan dan pengelolaan DPL (pelampung, tanda batas, papan informasi dsb).

Kelompok Pengelola
Kelompok Pengelola DPL adalah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Konservasi, yang akan melaksanakan pengelolaan DPL. Pokmas Konservasi sebagai pengelola DPL disarankan membuat suatu struktur organisasi yang sederhana, misalnya terdapat ketua Pokmas, sekretaris, bendahara, danseksi-seksi.


Proses Peraturan Desa atau Surat Keputusan Desa
Aturan-aturan yang dibuat berdasar kesepakatan masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengelolaan suatu DPL. Desa atau Keputusan Desa yang khusus mengatur pengelolaan DPL. Peraturan Desa atau Keputusan Desa tersebut akan mengikat masyarakat, baik di dalam desa yang mengelola DPL, maupun juga masyarakat diluar desa, sehingga pemerintah desa dan Pokmas Konservasi mempunyai dasar hukum untuk melarang atau menindak pelanggaran yang terjadi di lokasi DPL.

Pengelolaan DPL
Pengelolaan DPL dilakukan melalui tahapan yang sesuai dengan siklus kebijakan pengelolaan wilayah pesisir terpadu (Integrated Coastal Management/ICM), baik di tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat Desa.

Siklus kebijakan yang dimaksud adalah :
 (1) Identifikasi dan pengkajian isu
(2) Persiapan program
(3) Adopsi program secara formal dan penyediaan dana
(4) Pelaksanaan Program
(5) Evaluasi

Pembuatan Rencana Pengelolaan
Suatu DPL haruslah mempunyai Rencana Pengelolaan yang dibuat bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat, agar pengelolaan DPL berfungsi dengan baik. Rencana Pengelolaan ini merupakan panduan bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk pengelolaan DPL, sehingga masyarakat dapat memetik manfaat untuk perikanan dan wisata berkelanjutan.

Pemasangan tanda batas dan pemeliharaan
Lokasi DPL perlu dibuatkan tanda batas, setelah Peraturan Desa ditetapkan. Batas-batas kawasan diupayakan di pasang baik di pantai maupun di laut, yang memungkinkan untuk kemudahan upaya pengelolaan dan khususnya pemantauan. Jika tanda batas tidak ada atau kurang jelas terlihat, maka peneglolaan dan pemantauan sulit untuk dilakukan. Tanda batas diusahakan dibuat dengan material sederhana namun kuat dan tahan terhadap kondisi laut, seperti tahan terhadap gelombang, arus dan tidak korosif.

Pendidikan Lingkungan Hidup
Pendidikan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan DPL. Pendidikan tentang lingkungan hidup dan pengelolaan terumbu karang dan operasional DPL bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai lingkungan pesisir, ekosistem terumbu karang dan pengelolaan DPL, sehingga mereka dapat mengelola dan memanfaatkan sumberdaya pesisir di desa mereka secara berkelanjutan.

MCS dan Penegakan Hukum
DPL yang telah ditetapkan melalaui Peraturan Desa perlu diawasi dari kegitan-kegiatan masyarakat yang mungkin belum memahami manfaatnya. Untuk menjamin adanya pengawasan dan penegakan aturan, maka disarankan untuk membuat Kelompok Pengawasan Masyarakat (Pokmaswas).
Apabila terjadi pelanggaran aturan DPL, maka aturan yang telah disepakati bersama perlu ditegakkan dan sanksi diberikan kepada pelanggar. Sanksi yang dikenakan haruslah sesuai dengan ketentuan dalam Perdes, tidak boleh ditambah ataupun dikurangi.

Pemantauan dan Evaluasian Marine Management Area
Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi merupakan hal yang penting dalam siklus kebijakan pengelolaan DPL. Dengan adanya pemantauan dan evaluasi, maka kita dapat mengamati kemajuan setelah penetapan DPL dan pengelolaan DPL diberlakukan. Dari hasil pemantauan dan evaluasi, kita dapat mengetahui efektifitas dari DPL yang telah kita kembangkan, baik dampak terhadap perbaikan lingkungan maupun dampak sosial-ekonomi masyarakat.

Penyebarluasan konsep DPL ke lokasi lain (scaling-up)
Masyarakat desa diharapkan semakin termotivasi setelah mengikuti penyuluhan, mengingat sejarah yang mereka alami dan mendengar atau menyaksikan keberhasilan upaya konservasi melalui pendirian daerah perlindungan laut. Selain itu, kebanggaan masyarakat desa sebagai desa yang berhasil mewujudkan keinginannya, sesuai dengan pesan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, turut meningkatkan motivasi tersebut.

Sumber: PANDUAN
PENGEMBANGAN KAWASAN KONSERVASI LAUT
DAERAH (MARINE MANAGEMENT AREA/MMA)
DI WILAYAH COREMAP II - INDONESIA BAGIAN BARAT 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar