Sabtu, 03 September 2011

HUBUNGAN EKSPLOITASI, KONSERVASI & EKSPLORASI SUMBERDAYA HAYATI LAUT




Lautan merupakan suatu tempat mata pencarian bagi bangsa indonesia, dimana negara ini terdiri dari 17.000-an pulau yang tersebar. Sejak dahulu lautan telah memberi manfaat kepada manusia untuk dipergunakan sebagai suatu sarana untuk berpergian, perniagaan dan perhubungan dari satu tempat ke tempat lain. Lautan banyak mengandung sumber-sumber alam yang berlimpah-limpah jumlahnya dan bernilai berjuta-juta dolar.

Sejak diketahui bahwa laut memeiliki banyak potensi, maka segala kegiatan untuk mengeksploitasi secara besar-besaran dimulai. Banyak biota atau organisme yang dieksploitasi dengan tidak memperhitungkan kelangsunga hidupnya. Dengan demikian keseimbangan dalam suatu ekosistem tidak terjaga lagi, karena pastinya ada satu atau lebih komponen dalam rantai makanan berkurang ataupun hilang.

Jika kerusakan ekosistem dapat terjadi, maka tidak adanya efek saling control dalam sutau ekosistem. Kerusakan lingkungan yang terjadi dengan hilangnya efek saling control adalah dengan hilangnya suatu biota maka biota lain akan mendoninasai.  Yang kemudian dapat juga menjadi rusak adalah biodiversitas. Tidak ada lagi keberagaman dalam suatu lingkungan.

Berdasarkan pemahaman di atas maka laut sangat terancam keberadaannya, di karenakan semua pihak baik perorangan ataupun suatu badan pemerintah ataupun swasta akan tertarik untuk mendapatkan keuntungan dari laut sebanyak mungkin yang belum tentu dapat diperbaharui kelangsungan hidupnya. Kegiatan pengambilan segala sumberdaya yang ada di laut yang dilakukan tanpa dilandaskan Undang-undang yang ada akan merusak lingkungan laut.

Seperti yang diketahui bersama bahwa untuk menjaga lingkungan laut dari kerusakan yang ditimbulkan oleh aktifitas manusia, maka perlu dibuat suatu kawasan konservasi untuk menjaga organisme atau biota yang ada dari kerusakan ekosistem mereka. Jika suatu kawasan dijadikan kawasan konservasi, maka ekosistem yang ada akan terjaga dengan baik dan dapat dipastikan kelangsungan hidup dari organisme yang ada dapat berjalan dengan baik.
Dalam pelaksanaanya, konservasi juga harus memperhatikan aspek-aspek lain yang turut berpengaruh dalam wilayah konservasi tersebut. Seperti aspek social ekonomi masyarakat yang ada. Masyarakat yang tinggal atau hidup disekitar wilayah konservasi tentunya harus diperhatikan, karena jika wilayah laut yang ada pulau mereka dikonsevasi, maka masyarakat tersebut tidak dapat mencari ikan di laut. Sedangkan misalnya pekerjaan mereka adalah nelayan. Maka masyarakat tersebut tidak dapat menafkahi kehidupan keluarganya. Harus adanya solusi dari pihak terkait untuk mencari ganti pekerjaan dari masyarakat nelayan yang ada. Misalnya dengan memberikan modal usaha dll.

Dari masalah-masalah yang timbul di atas, dapat dicarikan solusi yang tepat agar masyarakat (nelayan) tetap dapat mengambil sumberdaya hayati yang ada dilaut dengan mempertimbangkan kelangsungan hidup dari biota yang dimanfaatkan. Tetap menjalankan interaksi saling control  agar keseimbangan dalam suatu ekosistem tetap terjaga.

Secara teoritis, ada dua bentuk regulasi dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, yakni open access dan controlled access regulation. Open access adalah regulasi yang membiarkan nelayan menangkap ikan dan mengeksploitasi sumber daya hayati lainnya kapan saja, dimana saja, berapapun jumlahnya, dan dengan alat apa saja. Regulasi ini mirip ”hukum rimba” dan ”pasar bebas”. Secara empiris, regulasi ini menimbulkan dampak negatif, antara lain apa yang dikenal dengan tragedy of common baik berupa kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan maupun konflik antar nelayan. Sebaliknya, contolled access regulation adalah regulasi terkontrol yang dapat berupa (1) pembatasan input (input restriction), yakni membatasi jumlah pelaku, jumlah jenis kapal, dan jenis alat tangkap, (2) pembatasan output (output restriction), yakni membatasi berupa jumlah tangkapan bagi setiap nelayan.

Dengan demikian masyarakat tentunya dapat mengambil sumberdaya hayati yang ada di laut dengan mempertimbangkan kelangsungan hidup dari biota yang ada. Kegiatan eksplorasi kemudian dapat dilakukan untuk mencari tahu perlakuan apa yang tepat yang dapat diberikan pada biota atau ekosistem yang ada. Apakah suatu biota dapat diambil atau tidak dengan tetap memperhatikan perundang-undangan yang telah ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar