I.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NO
32 TAHUN 2004 tentang
PEMERINTAHAN DAERAH
Undang-undang
ini berisi tentang pemerintah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan. Dilandaskan pada otonomi daerah yang mengarah ke perwujudan
masyarakat yang sejahtera melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan
peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaandan kekhususan daerah
dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
II.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NO 7 TAHUN 2004 tentang
SUMBERDAYA
AIR
Undang-undang ini berisi tentang
pengelolaan sumberdaya air. Dimana air merupakan karunia dari Tuhan yang
mempunyai manfaat terhadap kesejahteraan kehidupan masyarakat Indonesia.
Seiring jumlah kebutuhan terhadap air yang meningkat, maka ketersediaan air
otomatis akan berkurang. Untuk itu perlu dilakukan pengelolaan dengan
memperhatikan fungsi social, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras. Perlu
diperhatikan bahwa pengelolaan sumberdaya air perlu diarahkan untuk mewujudkan
sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sector dan antar
generasi.
III.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NO32 TAHUN 2009 tentang
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Undang-undang
ini berisi tentang negara, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan
berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
seturut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan
hak konstitusional bagi setiap warga Negara Indonesia. Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup harus dilaksanakan secara berkelanjutan agar
lingkungan hidup Indonesia dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat
Indonesia serta makhluk hidup lain.
Posisi
Negara Republik Indonesia yang terletak pada posisi silang antara dua benua dan
dua samudera dengan iklim tropis membuat kondisi alam Indonesia menjadi tinggi
nilainya. Dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia membuat Indonesia
mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati dan sumberdaya alam yang melimpah.
Oleh karena itu kekayaan yang ada perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu
system perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan
terintegrasi antara lingkungan laut, darat dan udara berdasarkan wawasan
Nusantara.
IV.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NO 26 TAHUN 2007 tentang
PENATAAN RUANG
Bahwa ruang wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan Negara kepulauan berciri Nusantara,
baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang
udara termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumberdaya perlu
ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil
guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang
wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan
umum dan keadilan social sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk memperkokoh Ketahanan
Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara maka
harus sejalan dengan kebijakan otonomi daerah. Dalam hal ini yang memberikan
kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan
ruang. Maka dalam Undang-undang ini diatur tentang kewenangan untuk menjaga
keserasian dan keterpaduan antar daerah dan antara pusat dan daerah agar tidak
menimbulkan kesenjangan antar daerah.
V.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NO 23 TAHUN 1997 tentang
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Undang-undang
pengelolaan ligkungan hidup ini menjelaskan tentang lingkungan hidup yang
diberikan oleh Tuhan sebagai ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan
matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara. Kemudian untuk mendayagunakan
sumberdaya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 dan untuk
mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan pancasila, perlu dilaksanakan
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan
kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan
kebutuhan generasi masa kini.
Bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk
melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras
dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup.
VI.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESI
NO 27 TAHUN 2007 tentang
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumberdaya alam yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai
oleh Negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi sekarang
maupun bagi generasi yang akan dating.
Pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu proses perencanaan,
pemanfaatan pengawasan dan pengendalian sumberdaya pesisir dan pulau-pulau
kecil antar sector, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem
darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
·
Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara
ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
·
Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih
kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi)
beserta kesatuan ekosistemnya.
Diambil dari berbagai sumber buku dan artikel...