Selasa, 19 Februari 2013
Sabtu, 03 Maret 2012
15 Hewan Laut yang Berbahaya
1. Surgeonfish
Biasa sering disebut dengan ikan Botana atau
kulit pasir, jenis ikan herbivora ini hidup didaerah terumbu karang dan umumnya
dikonsumsi oleh masyarakat pesisir. Namun jika diperhatikan dengan seksama
dibagian pangkal sirip ekor (penducle) terdapat duri yang menyerupai mata pisau
dan setajam pisau bedah, oleh karena ciri khas ini sehingga ikan ini dberi nama
Surgeonfish.
2. Mantis shrimp atau Thumbspiltter
Udang ini hidup dilubang-lubang pasir dan umumnya keluar
dimalam hari untuk mencari mangsa. Udang kipas (cmiw) ini memiliki warna yang
sangat menarik. Biota ini dalam mencari makan memanfaatkan cakarnya yang
terletak didekat kepalanya dan berguna juga sebagai alat pertahanan.
Cakar biasa digunakan untuk memecahkan cangkang
kerang dan beberapa kasus membuktikan cakarnya dapat meretakan kaca aquarium.
Sistem kerjanya tidak seperti hewan-hewan bercakar lainnya yang digunakan untuk
mencengkram kemudian merobek mangsanya, udang justru mengandalkan momentum kecepatan
cakarnya untuk memberikan efek yang serius pada targetnya. Terdapat juga alat
pertahanan keduanya di udang ini, yaitu pada bagian ekornya terdapat duri yang
tajam. So beware and don’t disturb them.
3. Stonefish
Sesuai namanya biasa disebut juga ikan batu yang paling
suka berkamuflase didaerah batu karang, lumpur, pasir maupun patahan karang.
Jika kalian suka berjalan dipantai atau perairan laut yang dangkal, sebaiknya
berhati-hati dengan ikan batu. Karena hampir sebagain besar siripnya memiliki
racun yang kuat. 1 kelenjar racun ikan batu dapat membunuh 100 tikus, jadi
saran saya ketika bermain di pantai menggunakan boots atau alas kaki.
4. Scorpionfish and Lionfish
Sama halnya dengan stonefish, namun bentuknya
jauh lebih elegan dengan sirip –sirip yang memanjang. Pada bagian ujung dari
Sirip-sirip keras tersebut terdapat kelenjar racun juga, apabila terkena tubuh
manusia dapat menyebabkan sakit yang berlangsung selama 6 jam.
5. Lined Catfish
Sembilang, cukup familiar kan dengan nama lele laut ini.
Ikan ini biasa ditemukan bergerombol dalam jumlah besar. Seperti lele pada
umumnya ikan ini dapat mematil(apa ya bahasa bakunya !^^) loh yaitu menggunakan
duri yang terletak di bagian sirip dada (pectoral) dan sirip punggung (dorsal),
duri-duri tersebut kadang tidak terlihat karena terselubung dibalik kulitnya.
Ketika menyelam sebaiknya menjauhi gerombolan ikan ini, dikhawatirkan mereka
akan bersifat agresif jika merasa terganggu oleh kehadiran kalian.
Ikan baronang atau semadar 1 porsi pak ^^. Ikan ini enak
rasanya jika sudah disajikan dipiring dengan sambal kecap.yummy. hee,hee
sebelum keterusan kulinernya mari kita kaji sebenarnya kenapa kita harus
waspada dengan ikan ini. Berdasarkan referensi yang saya baca dan pernah
merasakannya sendiri, sirip bagian punggung, perut dan anal dari ikan baronang
terdapat duri yang beracun, walaupun tidak berdampak fatal terhadap manusia,
namun cukup membuat nyeri dalam waktu yang lama, racunya pun masih ada hingga
ikan ini sudah mati. Jadi saran saya tidak perlu repot menangkap ikan ini
sendiri ya, bahkan kalau bisa kurangi memakan ikan herbivora ini, karena mereka
membantu mengurangi kompetitor karang untuk tumbuh di substrat guys.
7. Sea Urchin
Siapa yang tidak pernah bertemu dengan bulu babi satu ini
jika kalian snorkling di laut. Yang jelas hewan ini memiliki
duri yang beracun, durinya rapuh. Jika tertusuk di kulit kita,
maka duri akan patah dan tertanam didalam kulit.
Tipsnya jika terkena bulu babi, sebaiknya patahan
bulunya dihancurkan saja sekalian dengan menumbuk-numbukan benda keras di
bagian tertusuknya, dan kemudian diberikan amoniak. Jika tidak ada yang bawa,
silakan kalian tampung urine kalian sendiri ya sebagai sumber amoniaknya.
Hewan ini merupakan salah satu predator karang.
Memiliki duri dengan racun yang kuat dan dapat menembus wetsuit, sarung tangan
(gloves) hingga boots para penyelam. Intinya adalah jangan menyentuh langsung
hewan ini karena setiap durinya terdapat jarum-jarum kecil yang dapat
menyebabkan rasa sakit dan bengkak pada tubuh,serta dapat menurunkan sistem
kekebalan tubuh.
9. Mosaic Sea Star
Ternyata tidak semua bintang laut aman untuk
kalian sentuh kawan-kawan, contohnya seperti bintang laut ini yang apabila
bersentuhan langsung dengan kulit kalian dapat menyebabkan kulit mati rasa
untuk sementara waktu.
10. Southern blue ringed octopus
Daftar berikutnya adalah saudaranya gurita Paul, yaitu
dengan ciri-cirinya terlihat jelas dari lingkaran biru ditubuhnya. Bukan saja
bisa meramal ternyata gurita ini sangat berbahaya jika dalam kondisi terancam,
gurita ini memiliki racun pada setiap gigitannya yang mampu membunuh 10-25
orang. Warning keras sekali jika bertemu dengan gurita ini, sebaiknya jangan
diganggu.
11. ConeHewan gastropoda ini memiliki berbagai macam motif, namun dibalik corak-coraknya yang menarik ada beberapa jenis memiliki sengat yang beracun, yang berdampak menyebabkan kematian.
Hewan ini menyengat dengan menembakkan tombak sepanjang 25mm dan seperti halnya selang, tombak tersebut kemudian dapat dialiri oleh racunnya. Berikut jenis-jenisnya yang harus diwaspadai :
12. Sea Anemone
Anemon pada umumnya memiliki racun yang mematikan
jenis-jenis ikan kecil dan invertebrata laut, namun tidak memiliki efek besar
terhadap manusia, kecuali beberapa jenis seperti Armed Sea Anemone, Warty Sea
Anemone, White Striped Anemone, Griffith’s Sea Anemone dan lainnya. Jika
tersentuh dengan kulit dapat menyebabkan rasa terbakar dan perih.
13. Jellyfish
Ubur-ubur, tidak disanksikan lagi dengan betapa perihnya
jika terkena tentakelnya. Banyak jenis ubur-ubur dengan berbagai tingkatan rasa
sakit tentunya. Mulai dari rasa perih, meninggalkan bekas terbakar hingga
menyebabkan kematian. Bila bertemu dilaut sebaiknya tidak menghindari tersentuh
tentakelnya, kecuali jika kalian berpakain serba tertutup seperti menggunakan
wetsuit, gloves hingga boots.
Teman-teman sebaiknya lebih mendalami jenis
karang ini, karena jika salah kita mengenali karang api dengan karang lainnya.
Resikonya adalah rasa panas dikulit kalian jika tersentuh karang ini.Dapat
dilihat digambar bahwa karang api jika diperbesar memiliki nematocycsts yang
dapat menyengat dan menembus kulit. Jadi sebaiknya ketika snorkling atau
menyelam lebih baik mengenal juga karang ini.
15. Sea FernSaya lebih suka menyebutnya bulu ayam, karena memang terlihat demikian J. Hewan ini tergolong hydroid yang dapat menyengat dengan alat yang sama yang dipergunakan oleh karang api, yaitu nematocycsts. Hewan ini banyak sekali ditemukan dilaut, walaupun kalian mengenalinya tetapi tidak menjaga buoyancy atau menjaga jarak ketika berenang, kemungkinan besar dapat salam tempel dari dia loh ^^
Sumber: http://ataplaut.wordpress.com
Sabtu, 04 Februari 2012
Pelanggar Hukum di Ekosistem Terumbu Karang
Pengrusakan terumbu karang tersebut khususnya yang disebabkan oleh
aktivitas manusia, merupakan tindakan inkonstitusional alias melanggar
hukum. Dalam UU 1945 pasal 33 ayat 3 dinayatakan, “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat 3 ini merupakan landasarn yuridis dan sekaligus
merupakan arah bagi pengaturan terhadap hal yang berkaitan dengan
sumberdaya terumbu karang. Selain itu salah satu tujuan dari Strategi
Konservasi Dunia 1980 adalah menetapkan terumbu karang sebagai sistem
ekologi dan penyangga kehidupan yang penting untuk kelangsungan hidup
manusia dan pembangunan berkelanjutan. Karena itu, terumbu karang di
sebagai salah satu sumberdaya alam yang ada di Indonesia, pengelolaannya
harus di dasarkan pada peraturan – peraturan,di antaranya:
- UU RI No. 4/1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.
- UU RI No. 9/1985. Tentang perikanan.
- UU RI No. 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem.
- UU RI No. 9/1990 Tentang Kepariwisataan.
- Peraturan pemerintah No. 29/1986 tentang analisa dampak lingkungan.
- Keputusan menteri kehutanan No. 687/Kpts.II/1989 tanggal 15 Nopember 1989 tentang pengusaha hutan wisata, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Hutan Laut.
- Surat edaran Menteri PPLH No. 408/MNPPLH/4/1979, tentang larangan pengambilan batu karang yang dapat merusak lingkungan ekosistem laut, situjukan kepada Gubenur Kapala Daerah, Tingkat I di seluruh Indonesia.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan No. IK.220/D4.T44/91, tentang penangkapan ikan dengan bahan/alat terlarang – ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia.
Sumber: http://rizalfzi.wordpress.com
Minggu, 16 Oktober 2011
Contoh kelenjar racun pada beberapa jenis ikan:
- Hiu,sirip tulang belakang dengan bias kelenjar epithelium dalam lekuk tanduk hiu (heterodontus Francisci) dan putaran ikan anjing (Squalus acanthias).
- Ikan pari (dasyatidae dan Myliobatidae),penyengat caudal dengan kelenjar kulit dari penutup ikan pari (Dasyatis),pari rajawali bertutul (Aetobatis narinari),pari-pari kelelawar penyengat (Myliobatis californicus).
- Chimaeras (Chimaeridae),sirip punggung tulang belakang dengan kelenjar racun. Epithelium penyusun penutupnya dan lekuk garisnya Chimaera dan Hydrolagus(the ratfish).
- Ikan scorpion, ikan-ikan besar dan ikan karang (Scorpaenidae),punggung, dubur dan panggul sirip tulang belakang kelenjar racun didalam lekuknya termasuk spesies dari ikan scorpion (scorpaena),bullrouts (Notesthes),ikan-ikan besar (pterois) dan ikan batu (synanceja).
- Ikan-ikan weever (Trachinidae),penyengat opercular dan tu8lang belakang dari sirip punggung dengan kelenjar racun dalam lekuk Trachinus.
Selasa, 13 September 2011
RINGKASAN UNDANG-UNDANG (yang berkaitan dengan lingkungan)
I.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NO
32 TAHUN 2004 tentang
PEMERINTAHAN DAERAH
Undang-undang
ini berisi tentang pemerintah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan. Dilandaskan pada otonomi daerah yang mengarah ke perwujudan
masyarakat yang sejahtera melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan
peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaandan kekhususan daerah
dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
II.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NO 7 TAHUN 2004 tentang
SUMBERDAYA
AIR
Undang-undang ini berisi tentang
pengelolaan sumberdaya air. Dimana air merupakan karunia dari Tuhan yang
mempunyai manfaat terhadap kesejahteraan kehidupan masyarakat Indonesia.
Seiring jumlah kebutuhan terhadap air yang meningkat, maka ketersediaan air
otomatis akan berkurang. Untuk itu perlu dilakukan pengelolaan dengan
memperhatikan fungsi social, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras. Perlu
diperhatikan bahwa pengelolaan sumberdaya air perlu diarahkan untuk mewujudkan
sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sector dan antar
generasi.
III.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NO32 TAHUN 2009 tentang
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Undang-undang
ini berisi tentang negara, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan
berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
seturut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan
hak konstitusional bagi setiap warga Negara Indonesia. Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup harus dilaksanakan secara berkelanjutan agar
lingkungan hidup Indonesia dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat
Indonesia serta makhluk hidup lain.
Posisi
Negara Republik Indonesia yang terletak pada posisi silang antara dua benua dan
dua samudera dengan iklim tropis membuat kondisi alam Indonesia menjadi tinggi
nilainya. Dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia membuat Indonesia
mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati dan sumberdaya alam yang melimpah.
Oleh karena itu kekayaan yang ada perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu
system perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan
terintegrasi antara lingkungan laut, darat dan udara berdasarkan wawasan
Nusantara.
IV.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NO 26 TAHUN 2007 tentang
PENATAAN RUANG
Bahwa ruang wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan Negara kepulauan berciri Nusantara,
baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang
udara termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumberdaya perlu
ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil
guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang
wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan
umum dan keadilan social sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk memperkokoh Ketahanan
Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara maka
harus sejalan dengan kebijakan otonomi daerah. Dalam hal ini yang memberikan
kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan
ruang. Maka dalam Undang-undang ini diatur tentang kewenangan untuk menjaga
keserasian dan keterpaduan antar daerah dan antara pusat dan daerah agar tidak
menimbulkan kesenjangan antar daerah.
V.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NO 23 TAHUN 1997 tentang
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Undang-undang
pengelolaan ligkungan hidup ini menjelaskan tentang lingkungan hidup yang
diberikan oleh Tuhan sebagai ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan
matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara. Kemudian untuk mendayagunakan
sumberdaya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 dan untuk
mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan pancasila, perlu dilaksanakan
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan
kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan
kebutuhan generasi masa kini.
Bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk
melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras
dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup.
VI.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESI
NO 27 TAHUN 2007 tentang
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumberdaya alam yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai
oleh Negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi sekarang
maupun bagi generasi yang akan dating.
Pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu proses perencanaan,
pemanfaatan pengawasan dan pengendalian sumberdaya pesisir dan pulau-pulau
kecil antar sector, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem
darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
·
Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara
ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
·
Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih
kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi)
beserta kesatuan ekosistemnya.
Diambil dari berbagai sumber buku dan artikel...
Senin, 12 September 2011
BIOTURBASI
Bioturbasi
adalah satu proses perlemburan semula tanih dan sedimen secara biologi di dasar
laut. (Biological reworking of soil and sediment).
Bioturbasi merupakan istilah yang diberikan
terhadap destabilisasi substrat oleh aktivitas fauna juga dapat mengganggu
keadaan di dasar. Bioturbasi (gangguan biologi) penting dalam struktur
komunitas bentik laut (Rosa & Bemvenuti 2005), termasuk meiofauna. Dalam
kasus lingkungan sedimen, hal ini dapat terjadi melalui aksi penggalian oleh
Copepoda atau Polychaeta pemakan deposit (Lindsay & Woodin 1996). Faktor
yang dapat mempengaruhi komunitas meiofauna adalah kehadiran makroinvertebrata,
seperti kepiting penggali Chasnagnathus granulata (Dana) di habitat
tersebut. Kepiting ini menggali dan mempertahankan liang yang terbuka semi
permanen, dan memindahkan sejumlah besar sedimen selama proses makan sehingga
terbentuk gundukan di permukaan sedimen dan memelihara liang yang terbentuk
pada permukaan sedimen di sekitar galian (Hines 1991; Iribarne et al.
1997; Rosa & Bemvenuti 2005).
(Sumber gbr: http://sedimentologiduaribusembilan.blogspot.com)
Bioturbasi
umumnya terjadi pada sekuen sedimen yang berada pada lingkungan oxic,
terrestrial maupun laut dimana masih memungkinkan biota hidup. Pada zona
anoxic, dimana biota tidak dapat tumbuh, diharapkan tidak terjadi perusakan
oleh biota, namun di lingkungan kryosfer, perusakan sangat mungkin terjadi.
Kedua jenis mekanisme perusakan tersebut sangat mengganggu usaha perekaan ulang
dinamika lingkungan yang membentuk endapan tersebut. Karena acakan tersebut,
material berikut fosil biota teraduk sehingga tidak terdapat pada posisi yang
mewakili saat (kejadian) pembentukannya. Analisis temporal tidak mungkin
dilakukan pada sekuen ini. Perusakan oleh biota juga sering ditemukan pada
koral, berupa lubang-lubang cacing atau binatang lain sehingga mengganggu
analisis temporal.
Pada sedimen pengendapan laut dalam (kasus tropis), masih mungkin ditemukan relik bioturbasi ini, bisa terjadi setempat namun kemungkinan merupakan sedimen yang mengalami bioturbasi di zona oxic laut dangkal yang kemudian longsor pada keratan masa yang sangat besar secara utuh masuk ke kedalaman palung. Relik kryoturbasi dapat ditemukan disedimen Kuarter maupun yang lebih tua, yang saat atau setelah pembentukannya mengalami tutupan tudung es.
Perusakan juga dapat terjadi oleh proses lain, seperti rekahan pada permukaan endapan yang mengering, atau mengalami pelarutan (batugamping) yang kemudian terisi oleh material lain (lumpur, pasir, dll).
Pada sedimen pengendapan laut dalam (kasus tropis), masih mungkin ditemukan relik bioturbasi ini, bisa terjadi setempat namun kemungkinan merupakan sedimen yang mengalami bioturbasi di zona oxic laut dangkal yang kemudian longsor pada keratan masa yang sangat besar secara utuh masuk ke kedalaman palung. Relik kryoturbasi dapat ditemukan disedimen Kuarter maupun yang lebih tua, yang saat atau setelah pembentukannya mengalami tutupan tudung es.
Perusakan juga dapat terjadi oleh proses lain, seperti rekahan pada permukaan endapan yang mengering, atau mengalami pelarutan (batugamping) yang kemudian terisi oleh material lain (lumpur, pasir, dll).
Semoga infonya bermaanfaat. Jangan lupa beri komentar yah... thx.
Langganan:
Postingan (Atom)

























