Selasa, 19 Februari 2013

Pulau Kakara - Halmahera Utara

 Ok..! ^_^


Ta.. daaa....!!! 



Willy, Pak Yus (Kepala TIC Halut), Apto 


Mantap nih..!! Background  gunung Mamuya & kota Tobelo. 






In front of Kakara DC.

Sabtu, 03 Maret 2012

15 Hewan Laut yang Berbahaya


1. Surgeonfish
Biasa sering disebut dengan ikan Botana atau kulit pasir, jenis ikan herbivora ini hidup didaerah terumbu karang dan umumnya dikonsumsi oleh masyarakat pesisir. Namun jika diperhatikan dengan seksama dibagian pangkal sirip ekor (penducle) terdapat duri yang menyerupai mata pisau dan setajam pisau bedah, oleh karena ciri khas ini sehingga ikan ini dberi nama Surgeonfish.


2. Mantis shrimp atau Thumbspiltter
Udang ini hidup dilubang-lubang pasir dan umumnya keluar dimalam hari untuk mencari mangsa. Udang kipas (cmiw) ini memiliki warna yang sangat menarik. Biota ini dalam mencari makan memanfaatkan cakarnya yang terletak didekat kepalanya dan berguna juga sebagai alat pertahanan.
Cakar biasa digunakan untuk memecahkan cangkang kerang dan beberapa kasus membuktikan cakarnya dapat meretakan kaca aquarium. Sistem kerjanya tidak seperti hewan-hewan bercakar lainnya yang digunakan untuk mencengkram kemudian merobek mangsanya, udang justru mengandalkan momentum kecepatan cakarnya untuk memberikan efek yang serius pada targetnya. Terdapat juga alat pertahanan keduanya di udang ini, yaitu pada bagian ekornya terdapat duri yang tajam. So beware and don’t disturb them.

3. Stonefish
Sesuai namanya biasa disebut juga ikan batu yang paling suka berkamuflase didaerah batu karang, lumpur, pasir maupun patahan karang. Jika kalian suka berjalan dipantai atau perairan laut yang dangkal, sebaiknya berhati-hati dengan ikan batu. Karena hampir sebagain besar siripnya memiliki racun yang kuat. 1 kelenjar racun ikan batu dapat membunuh 100 tikus, jadi saran saya ketika bermain di pantai menggunakan boots atau alas kaki.

4. Scorpionfish and Lionfish
Sama halnya dengan stonefish, namun bentuknya jauh lebih elegan dengan sirip –sirip yang memanjang. Pada bagian ujung dari Sirip-sirip keras tersebut terdapat kelenjar racun juga, apabila terkena tubuh manusia dapat menyebabkan sakit yang berlangsung selama 6 jam.
Untuk mengurangi rasa sakitnya kalian dapat menggunaka air panas dicampur cuka atau irisan lemon.



5. Lined Catfish
Sembilang, cukup familiar kan dengan nama lele laut ini. Ikan ini biasa ditemukan bergerombol dalam jumlah besar. Seperti lele pada umumnya ikan ini dapat mematil(apa ya bahasa bakunya !^^) loh yaitu menggunakan duri yang terletak di bagian sirip dada (pectoral) dan sirip punggung (dorsal), duri-duri tersebut kadang tidak terlihat karena terselubung dibalik kulitnya. Ketika menyelam sebaiknya menjauhi gerombolan ikan ini, dikhawatirkan mereka akan bersifat agresif jika merasa terganggu oleh kehadiran kalian.

6. Rabbitfish
Ikan baronang atau semadar 1 porsi pak ^^. Ikan ini enak rasanya jika sudah disajikan dipiring dengan sambal kecap.yummy. hee,hee sebelum keterusan kulinernya mari kita kaji sebenarnya kenapa kita harus waspada dengan ikan ini. Berdasarkan referensi yang saya baca dan pernah merasakannya sendiri, sirip bagian punggung, perut dan anal dari ikan baronang terdapat duri yang beracun, walaupun tidak berdampak fatal terhadap manusia, namun cukup membuat nyeri dalam waktu yang lama, racunya pun masih ada hingga ikan ini sudah mati. Jadi saran saya tidak perlu repot menangkap ikan ini sendiri ya, bahkan kalau bisa kurangi memakan ikan herbivora ini, karena mereka membantu mengurangi kompetitor karang untuk tumbuh di substrat guys.

7. Sea Urchin
Siapa yang tidak pernah bertemu dengan bulu babi satu ini jika kalian snorkling di laut. Yang jelas hewan ini memiliki duri yang beracun, durinya rapuh. Jika tertusuk di kulit kita, maka duri akan patah dan tertanam didalam kulit.
Tipsnya jika terkena bulu babi, sebaiknya patahan bulunya dihancurkan saja sekalian dengan menumbuk-numbukan benda keras di bagian tertusuknya, dan kemudian diberikan amoniak. Jika tidak ada yang bawa, silakan kalian tampung urine kalian sendiri ya sebagai sumber amoniaknya.

8. Crown Of Thorns Sea Star
Hewan ini merupakan salah satu predator karang. Memiliki duri dengan racun yang kuat dan dapat menembus wetsuit, sarung tangan (gloves) hingga boots para penyelam. Intinya adalah jangan menyentuh langsung hewan ini karena setiap durinya terdapat jarum-jarum kecil yang dapat menyebabkan rasa sakit dan bengkak pada tubuh,serta dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh.

9. Mosaic Sea Star
Ternyata tidak semua bintang laut aman untuk kalian sentuh kawan-kawan, contohnya seperti bintang laut ini yang apabila bersentuhan langsung dengan kulit kalian dapat menyebabkan kulit mati rasa untuk sementara waktu.


10. Southern blue ringed octopus
Daftar berikutnya adalah saudaranya gurita Paul, yaitu dengan ciri-cirinya terlihat jelas dari lingkaran biru ditubuhnya. Bukan saja bisa meramal ternyata gurita ini sangat berbahaya jika dalam kondisi terancam, gurita ini memiliki racun pada setiap gigitannya yang mampu membunuh 10-25 orang. Warning keras sekali jika bertemu dengan gurita ini, sebaiknya jangan diganggu.

11. Cone
Hewan gastropoda ini memiliki berbagai macam motif, namun dibalik corak-coraknya yang menarik ada beberapa jenis memiliki sengat yang beracun, yang berdampak menyebabkan kematian.
Hewan ini menyengat dengan menembakkan tombak sepanjang 25mm dan seperti halnya selang, tombak tersebut kemudian dapat dialiri oleh racunnya. Berikut jenis-jenisnya yang harus diwaspadai :
a. Geography cone
b. Striated Cone
c. Textile cone
d. Parian Cone
e. Seagrave’s Cone
f. Marble Cone
g. Tulip cone
h. Cat cone
12. Sea Anemone
Anemon pada umumnya memiliki racun yang mematikan jenis-jenis ikan kecil dan invertebrata laut, namun tidak memiliki efek besar terhadap manusia, kecuali beberapa jenis seperti Armed Sea Anemone, Warty Sea Anemone, White Striped Anemone, Griffith’s Sea Anemone dan lainnya. Jika tersentuh dengan kulit dapat menyebabkan rasa terbakar dan perih.

13. Jellyfish
Ubur-ubur, tidak disanksikan lagi dengan betapa perihnya jika terkena tentakelnya. Banyak jenis ubur-ubur dengan berbagai tingkatan rasa sakit tentunya. Mulai dari rasa perih, meninggalkan bekas terbakar hingga menyebabkan kematian. Bila bertemu dilaut sebaiknya tidak menghindari tersentuh tentakelnya, kecuali jika kalian berpakain serba tertutup seperti menggunakan wetsuit, gloves hingga boots.

14. Fire coral
Teman-teman sebaiknya lebih mendalami jenis karang ini, karena jika salah kita mengenali karang api dengan karang lainnya. Resikonya adalah rasa panas dikulit kalian jika tersentuh karang ini.Dapat dilihat digambar bahwa karang api jika diperbesar memiliki nematocycsts yang dapat menyengat dan menembus kulit. Jadi sebaiknya ketika snorkling atau menyelam lebih baik mengenal juga karang ini.


15. Sea Fern
Saya lebih suka menyebutnya bulu ayam, karena memang terlihat demikian J. Hewan ini tergolong hydroid yang dapat menyengat dengan alat yang sama yang dipergunakan oleh karang api, yaitu nematocycsts. Hewan ini banyak sekali ditemukan dilaut, walaupun kalian mengenalinya tetapi tidak menjaga buoyancy atau menjaga jarak ketika berenang, kemungkinan besar dapat salam tempel dari dia loh ^^

Sumber: http://ataplaut.wordpress.com

Sabtu, 04 Februari 2012

Pelanggar Hukum di Ekosistem Terumbu Karang

Pengrusakan terumbu karang tersebut khususnya yang disebabkan oleh aktivitas manusia, merupakan tindakan inkonstitusional alias melanggar hukum. Dalam UU 1945 pasal 33 ayat 3 dinayatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 33 ayat 3 ini merupakan landasarn yuridis dan sekaligus merupakan arah bagi pengaturan terhadap hal yang berkaitan dengan sumberdaya terumbu karang. Selain itu salah satu tujuan dari Strategi Konservasi Dunia 1980 adalah menetapkan terumbu karang sebagai sistem ekologi dan penyangga kehidupan yang penting untuk kelangsungan hidup manusia dan pembangunan berkelanjutan. Karena itu, terumbu karang di sebagai salah satu sumberdaya alam yang ada di Indonesia, pengelolaannya harus di dasarkan pada peraturan – peraturan,di antaranya:
  1. UU RI No. 4/1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.
  2. UU RI No. 9/1985. Tentang perikanan.
  3. UU RI No. 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem.
  4. UU RI No. 9/1990 Tentang Kepariwisataan.
  5. Peraturan pemerintah No. 29/1986 tentang analisa dampak lingkungan.
  6. Keputusan menteri kehutanan No. 687/Kpts.II/1989 tanggal 15 Nopember 1989 tentang pengusaha hutan wisata, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Hutan Laut.
  7. Surat edaran Menteri PPLH No. 408/MNPPLH/4/1979, tentang larangan pengambilan batu karang yang dapat merusak lingkungan ekosistem laut, situjukan kepada Gubenur Kapala Daerah, Tingkat I di seluruh Indonesia.
  8. Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan No. IK.220/D4.T44/91, tentang penangkapan ikan dengan bahan/alat terlarang – ditujukan kepada Kepala Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia.

Sumber: http://rizalfzi.wordpress.com

Minggu, 16 Oktober 2011

Contoh kelenjar racun pada beberapa jenis ikan:

  1. Hiu,sirip tulang belakang dengan bias kelenjar epithelium dalam lekuk tanduk hiu (heterodontus Francisci) dan putaran ikan anjing (Squalus acanthias).
  2. Ikan pari (dasyatidae dan Myliobatidae),penyengat caudal dengan kelenjar kulit dari penutup ikan pari (Dasyatis),pari rajawali bertutul (Aetobatis narinari),pari-pari kelelawar penyengat (Myliobatis californicus).
  3. Chimaeras (Chimaeridae),sirip punggung tulang belakang dengan kelenjar racun.    Epithelium penyusun penutupnya dan lekuk garisnya Chimaera dan Hydrolagus(the ratfish).
  4. Ikan scorpion, ikan-ikan besar dan ikan karang (Scorpaenidae),punggung, dubur dan panggul sirip tulang belakang kelenjar racun didalam lekuknya termasuk spesies dari ikan scorpion (scorpaena),bullrouts (Notesthes),ikan-ikan besar (pterois) dan ikan batu (synanceja).
  5. Ikan-ikan weever (Trachinidae),penyengat opercular dan tu8lang belakang dari sirip punggung dengan kelenjar racun dalam lekuk Trachinus.

Selasa, 13 September 2011

RINGKASAN UNDANG-UNDANG (yang berkaitan dengan lingkungan)




I.             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO 32 TAHUN 2004 tentang
PEMERINTAHAN DAERAH
 Undang-undang ini berisi tentang pemerintah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Dilandaskan pada otonomi daerah yang mengarah ke perwujudan masyarakat yang sejahtera melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaandan kekhususan daerah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

II.           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO 7 TAHUN 2004 tentang
SUMBERDAYA AIR
                Undang-undang ini berisi tentang pengelolaan sumberdaya air. Dimana air merupakan karunia dari Tuhan yang mempunyai manfaat terhadap kesejahteraan kehidupan masyarakat Indonesia. Seiring jumlah kebutuhan terhadap air yang meningkat, maka ketersediaan air otomatis akan berkurang. Untuk itu perlu dilakukan pengelolaan dengan memperhatikan fungsi social, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras. Perlu diperhatikan bahwa pengelolaan sumberdaya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sector dan antar generasi.

III.          UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO32 TAHUN 2009 tentang
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
           Undang-undang ini berisi tentang negara, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seturut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga Negara Indonesia. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus dilaksanakan secara berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
                Posisi Negara Republik Indonesia yang terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis membuat kondisi alam Indonesia menjadi tinggi nilainya. Dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia membuat Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati dan sumberdaya alam yang melimpah. Oleh karena itu kekayaan yang ada perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu system perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat dan udara berdasarkan wawasan Nusantara.

IV.         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO 26 TAHUN 2007 tentang
PENATAAN RUANG
                 Bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan Negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumberdaya perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan social sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
                Untuk memperkokoh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara  maka harus sejalan dengan kebijakan otonomi daerah. Dalam hal ini yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang. Maka dalam Undang-undang ini diatur tentang kewenangan untuk menjaga keserasian dan keterpaduan antar daerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah.


V.           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO 23 TAHUN 1997 tentang
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
           Undang-undang pengelolaan ligkungan hidup ini menjelaskan tentang lingkungan hidup yang diberikan oleh Tuhan sebagai ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara. Kemudian untuk mendayagunakan sumberdaya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini.
                  Bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

VI.         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESI
NO 27 TAHUN 2007 tentang
PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
           Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumberdaya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan dating.     
Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan pengawasan dan pengendalian sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sector, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
·         Wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
·         Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.

Diambil dari berbagai sumber buku dan artikel...

Dive in BUNAKEN bareng friends



Coach lagi megang pemberat

Keep Rock

Siap-siap sebelum down



Merapat ke pelabuhan Bunaken


Mantap...

Senin, 12 September 2011

BIOTURBASI


Bioturbasi adalah satu proses perlemburan semula tanih dan sedimen secara biologi di dasar laut. (Biological reworking of soil and sediment).
Bioturbasi merupakan istilah yang diberikan terhadap destabilisasi substrat oleh aktivitas fauna juga dapat mengganggu keadaan di dasar. Bioturbasi (gangguan biologi) penting dalam struktur komunitas bentik laut (Rosa & Bemvenuti 2005), termasuk meiofauna. Dalam kasus lingkungan sedimen, hal ini dapat terjadi melalui aksi penggalian oleh Copepoda atau Polychaeta pemakan deposit (Lindsay & Woodin 1996). Faktor yang dapat mempengaruhi komunitas meiofauna adalah kehadiran makroinvertebrata, seperti kepiting penggali Chasnagnathus granulata (Dana) di habitat tersebut. Kepiting ini menggali dan mempertahankan liang yang terbuka semi permanen, dan memindahkan sejumlah besar sedimen selama proses makan sehingga terbentuk gundukan di permukaan sedimen dan memelihara liang yang terbentuk pada permukaan sedimen di sekitar galian (Hines 1991; Iribarne et al. 1997; Rosa & Bemvenuti 2005).

 (Sumber gbr: http://sedimentologiduaribusembilan.blogspot.com)

Bioturbasi umumnya terjadi pada sekuen sedimen yang berada pada lingkungan oxic, terrestrial maupun laut dimana masih memungkinkan biota hidup. Pada zona anoxic, dimana biota tidak dapat tumbuh, diharapkan tidak terjadi perusakan oleh biota, namun di lingkungan kryosfer, perusakan sangat mungkin terjadi. Kedua jenis mekanisme perusakan tersebut sangat mengganggu usaha perekaan ulang dinamika lingkungan yang membentuk endapan tersebut. Karena acakan tersebut, material berikut fosil biota teraduk sehingga tidak terdapat pada posisi yang mewakili saat (kejadian) pembentukannya. Analisis temporal tidak mungkin dilakukan pada sekuen ini. Perusakan oleh biota juga sering ditemukan pada koral, berupa lubang-lubang cacing atau binatang lain sehingga mengganggu analisis temporal.
Pada sedimen pengendapan laut dalam (kasus tropis), masih mungkin ditemukan relik bioturbasi ini, bisa terjadi setempat namun kemungkinan merupakan sedimen yang mengalami bioturbasi di zona oxic laut dangkal yang kemudian longsor pada keratan masa yang sangat besar secara utuh masuk ke kedalaman palung. Relik kryoturbasi dapat ditemukan disedimen Kuarter maupun yang lebih tua, yang saat atau setelah pembentukannya mengalami tutupan tudung es.
Perusakan juga dapat terjadi oleh proses lain, seperti rekahan pada permukaan endapan yang mengering, atau mengalami pelarutan (batugamping) yang kemudian terisi oleh material lain (lumpur, pasir, dll).

Semoga infonya bermaanfaat. Jangan lupa beri komentar yah... thx.